oleh

Ketua Koprasi PT Lintang Pinang Abadi Empat Lawang Ditetapkan Tersangka Ini Kata Advokat

Buktiinvestigasi.com (Empat Lawang Sumsel) – Andika bin Makmun (Alm) warga Desa Umo jati Kec.Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang (sumsel) telah dilakukan tahap 2 pelimpahan P-21 di Kejaksaan Negeri Empat Lawang setelah dinyatakan lengkap, yang mana sebelum nya ditangkap dan titipkan dirumah tahanan tahti Polda Sumsel oleh anggota reskrim unit pidum Polres Empat Lawang. 9/01/26

Klien kami Andika bin Makmun (Alm) sebagai ketua koperasi PT. Lintang Pinang Abadi ditangkap atas tuduhan diduga telah melanggar ketentuan Pasal sebelumnya ( 374 KUHP / Pasal 372 KUHP ) yang mana saat ini disesuaikan dengan Pasal KUHP yang baru yaitu ( Pasal 488 KUHP / Pasal 486 KUHP ), tentang penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan (masih diduga) ucap Advokat Rendi.

Harapan kami tim pembela Penasihat Hukum Andika,

Adv.Riski Aprendi,SH
Adv.M.Maulana Kusuma,SH.MH
Adv.Rozi Zaini,SH.MH agar kiranya berkas klien kami segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat dengan penerapan KUHAP yang baru dapat merefleksikan keadilan bagi klien kami, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, setelah melalui tahapan proses persidangan nanti, klien kami memiliki cukup bukti² dan saksi². Kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini nanti dapat berlaku adil dan tepat dalam memutus perkara ini nanti, untuk berbagai pihak agar kiranya saat ini dapat menghargai “Asas Praduga Tidak Bersalah” atas dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada klien kami sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kami selaku pembela dan penasihat hukum Terdakwa akan maksimal dalam melakukan pembelaan dimana klien kami membantah atas pasal yang dituduhkan tersebut dan semuanya akan kita buktikan secara terang benderang sebagaimana alat bukti yang diatur Pasal 235 ayat 1 KUHAP : mulai dari Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, keterangan Terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan Hakim dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan disidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

pewarta:Peri.N

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed