oleh

Kejari Labuhanbatu Tancap Gas Awal 2026, Kasus Dana Hibah Pramuka Masuk Tahap Penyidikan

BuktiInvestigasi.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu langsung membuat gebrakan keras di hari pertama kerja tahun 2026. Pada Jumat, 2 Januari 2026, Kejari Labuhanbatu resmi menaikkan status perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penggunaan Anggaran Dana Hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah tim penyelidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang diduga tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Sumber di lingkungan Kejari Labuhanbatu mengungkapkan, selama proses penyelidikan, penyidik telah memanggil 70 orang saksi, dan 53 orang di antaranya telah memberikan keterangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, mencuat sejumlah dugaan serius, mulai dari pemalsuan tanda tangan dan dokumen, mark-up jumlah peserta kegiatan, laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga pungutan-pungutan yang diduga tidak memiliki dasar aturan hukum.

“Peningkatan status ke penyidikan ini dilakukan untuk mengungkap secara terang-benderang peristiwa pidana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang paling bertanggung jawab,” ujar sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

Langkah cepat ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa Kejari Labuhanbatu tidak ingin memberi ruang kompromi terhadap praktik korupsi, terlebih pada penggunaan dana hibah yang sejatinya diperuntukkan bagi pembinaan generasi muda.

Sepanjang tahun 2025, Kejari Labuhanbatu memang mencatat kinerja agresif dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Puluhan perkara tipikor ditangani di berbagai tahap, dengan realisasi anggaran Bidang Tindak Pidana Khusus mencapai 93,84 persen, serta keberhasilan menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp2,7 miliar.

Naiknya status perkara dana hibah Pramuka ini sekaligus memunculkan sorotan publik: siapa aktor utama di balik dugaan penyimpangan tersebut, dan sejauh mana aliran dana hibah ini dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya?
Masyarakat kini menanti langkah lanjutan Kejari Labuhanbatu, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Laporan Ms Harahap
Editor Redaksi BuktiInvestigasi.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed