oleh

Kampung Bina Bumi Diduga Bangun Jalan Lapen Gunakan Aspal Non SNI

Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Proyek peningkatan jalan lapisan penetrasi (Lapen) di Kampung Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang Lampung Diduga menggunakan aspal non Standar Nasional Indonesia (SNI). 1/09/2024

Ketua DPD LSM Lembaga Peduli Pembangunan Daerah (LPPD) Kabupaten Tulang Bawang, Aliyanto mengatakan, pihaknya sempat mengkroscek titik lokasi proyek jalan lapen di Bina Bumi yang diduga menggunakan aspon non SNI.

Menurut Aliyanto, selain menggunakan aspal non SNI, pembangunan jalan lapen di Kampung Bina Bumi itu juga tidak terdapat papan informasi.

Selain pekerjaan lapen mengunakan aspal KW diduga pengurangan volume aspal dlm pengerjaan volume 700 skianmeter dn seharusnya volume segitu menghabiskan aspal kurang lebih 35 drum, saat ini Yang sudah di kerjakan cuman menghabiskan aspal 20 drum kuat dugaan indikasi memperkaya diri serta mencari keuntungan yang besar

Pasalnya, lanjut Aliyanto, saat di lokasi didapati tumpukan drum berisi aspal namun tidak dikenali merk aspalnya.

“Kami menduga aspal yang dibeli dan digunakan untuk pembangunan jalan lapen itu tidak berstandar SNI atau KW, karena kami sempat melihat langsung drum aspal yang hendak digunakan,” kata Aliyanto, Sabtu (31/08/2024).

Dia menduga, ada upaya mencari keuntungan besar dari pengerjaan proyek jalan lapen yang bersumber dari kucuran dana desa tahap II itu.

Sepengalamannya, aspal berstandar akan tertera logo produk di drum aspal. Penggunaan material yang tidak sesuai dengan aturan, secara automatis berdampak pada hasil pembangunan jalan lapen.

“Aspal itu kan bagian penting dalam proyek itu, kalau dia menggunakan aspal tidak standar pasti akan berdampak dengan kualitas bangunan jalanya. Kami menduga ini ada upaya mencari keuntungan besar dari pembangunan yang dilakukan secara swakelola. Ini kan enggak boleh, melanggar aturan itu,” ujarnya.

Menurut Aliyanto, untuk aspal yang SNI di Indonesia itu ada tiga jenis yakni aspal pertamina, Sell, dan ISO.

“Di luar itu maka diduga aspal KW atau non SNI. Kecuali dari Distributor aspal tersebut bisa menunjukan sertifikat SNI,” jelasnya.

Ketua LPPD Kabupaten Tulangbawang ini meyakini bahwa aspal yang digunakan dalam pekerjaan lapen di Kampung Bina Bumi itu merupakan aspal KW atau non SNI.

“Karena pada bagian tutup drum aspal yang digunakan tidak terdapat logo atau segel SNI,” tandasnya.

Yanto mengaku, dalam waktu dekat akan menyurati instansi terkait dan aparat penegak hukum. Langkah itu diambil, lanjut dia, agar pihak-pihak yang mengelola anggaran negara tidak lagi melakukan perbuatan yang bersifat merugikan negara dan masyarakat.

“Kami menduga ada upaya mencari keuntungan secara besar dilakukan kepala kampung dari proyek itu. Dengan bukti-bukti yang sudah kami kumpulkan di lapangan, dalam waktu dekat akan kami surati aparat penegak hukum dan dinas terkait agar dapat melakukan kroscek di lapangan,” tegas dia.

Sementara itu, Kampung Kampung Bina Bumi dan Sekertaris Kampung serta Kaur Pembangunan, belum bisa dikonfirmasi terkait penggunaan aspal KW atau non SNI ini.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed