oleh

Kades Lubuk Puding Baru laporkan MYN ke Polisi kerna sebarkan Video Ujar Kebencian

Buktiinvestigasi.com (Empat Lawang Sumsel) – Kepala Desa Lubuk Puding Baru, Halik, Laporkan warganya berinisial MYN ke Polres Empat Lawang atas Dugaan Penyebaran Video Ujar kebencian melalui Media Sosial Tiktok miliknya pada Hari Selasa 12 Maret 2024 yang lalu.

Dilaporkanya MYN setelah Kepala Desa Halik Mengtahui unggahan Video Ujar kebencian terhadap dirinya yang di Ungga di akun Tiktok milik MYN, dengan ucapan yang tidak pantas ia ucapkan terhadap Kepala Desa Lubuk Puding Baru, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Propensi Sumatra Selatan, Kamis 14/03/2024.

Selain mengucapkan hal yang tida senonoh MYN menuliskan di ungahanya ” INI LA IBUK PKK TELANJANG, dan sembari mengucapkan, “Na inila Kades Lubuk Puding Baru Gilo, Kades Lubuk Puding Baru Gilo, pemimpin Kades Lubuk Puding Baru Gilo, di ucapkanya berkali kali oleh MYN, endak ngajak Masyarakat Lubuk Puding Baru Gilo, Lum kendak masyarakat Gilo, Bedadu nyadi Kades mon Gilo, pacak nukung pacak menangtu sapo Binatang, jelasnya dengan berbahasa Daera.

Diterjemakan, Na inila Kades Lubuk Puding Baru Gila, inilah pemimpin Kades Lubuk Puding Baru Gila, mengajak masyarakar Gila tidak mau masyarakat ikut Gila, berhentila jadi Kepala Desa kalau Gila, bisa menang itu siapa yang dukung Binatang, maksudnya

Viralnya ujar kebencian di akun Tiktok milik MYN ini, membuat Kepala Desa Halik terusik dan menjatukan martabatnya selaku Kepala Desa, dirinya merasa tidak senang atas yang telah di lecehkan oleh Oknum Masyarakat MYN terhadap dirinya, jelasnya.

Dalam.Peristiwa ini, Kepala Desa Halik berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) serius dalam mengusut laporan yang baru saja ia laporkan ke Polres Empat Lawang, jelasnya.

Dalam Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ujaran kebencian berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong.

Dalam KUHP Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, maupun Pasal 311. Ancaman hukuman untuk orang yang menyebarkan ujaran kebencian yaitu paling lama empat tahun.

Hukum di Indonesia juga memiliki Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.

Polri bekerja sama dengan berbagai pihak berupaya menjaga dan menciptakan keamanan serta kenyamanan masyarakat Indonesia.

Salah satunya kenyamanan berpendapat dan penggunaan media sosial. Jangan sampai, kebebasan berpendapat dapat berujung pada ketidaknyamanan, kerusuhan, kebencian, bahkan huru hara.(Tim)

PERI.N

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed