Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Kementerian ATR/BPN mencabut Hak Guna Usaha (HGU) enam perusahaan milik Sugar Group Companies (SGC) di Lampung. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan pencabutan izin itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK pada 2015 dan 2019, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2022.
Menteri ATR/BPN Nusron menjelaskan HGU milik SGC itu dicabut lantaran enam perusahaan itu berdiri di atas tanah milik negara atau milik Lanud Pangeran M. Bun Yamin. Kemudian, dicabutnya HGU itu telah disepakati berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan, Polri, Kemenhan hingga TNI AU. 22/01/25
Praktisi Hukum di Tulang Bawang Dr. (c) Fitra Agustinus, SH.,MH merasa kaget dengan adanya informasi pencabutan HGU SGC tersebut, menurutnya seperti hadiah doorprize.
“iya benar saya kaget ada berita tentang pencabutan HGU SGC seluas 85.244 Ha yang diserahkan ke Kemenhan Cq. TNI AU. Berita tersebut seperti Doorprize, tiba-tiba muncul di tengah -tengah masyarakat pemilik tanah sedang berjuang mengembalikan haknya” terang Agustinus.
Agustinus juga mengatakan bahwa ketegasan Kementerian ATR/BPN ini dapat menjadi pintu pembuka bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan pengembalian hak tanah yang telah dikuasai pihak perusahaan selama ini. Masyarakat bisa meminta ketegasan yang sama kepada Menteri ATR/BPN untuk memberikan ruang proses penyelesaian tanah yang sama bagi masyarakat.
“ketegasan Kementerian ATR/BPN ini dapat menjadi pintu pembuka bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan pengembalian hak tanah yang telah dikuasai pihak perusahaan selama ini. Masyarakat bisa meminta ketegasan yang sama kepada Menteri ATR/BPN untuk memberikan ruang proses penyelesaian tanah yang sama bagi masyarakat.” katanya.
Ditambahkan Agustinus dengan proses penyelesaian tanah yang sama seperti tanah milik TNI AU maka akan lebih simpel tanpa masyarakat harus melakukan gugatan perdata melalui pengadilan yang akan membuang waktu dan biaya.
“dengan proses penyelesaian tanah yang sama seperti tanah milik TNI AU maka akan lebih simpel tanpa masyarakat harus melakukan gugatan perdata melalui pengadilan yang akan membuang waktu dan biaya.” imbuhnya.
(***)













Komentar