Buktiinvestigasi.com (Empat Lawang Sumsel) – Sosok H. Budi Antoni Al Jufri kembali menjadi sorotan publik setelah dinilai seolah rakus akan jabatan tanpa mempertimbangkan suara masyarakat serta dampak yang ditimbulkan terhadap stabilitas politik dan sosial di Kabupaten Empat Lawang. 21/05/25
Hal ini mencuat dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 yang kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/5/2025). Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati, yang tidak menerima hasil Pilkada 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah ini menjadi momentum penting untuk mengungkap dugaan pelanggaran atau ketidakwajaran dalam proses pemilu.
Namun di balik proses hukum yang berjalan, suara masyarakat mulai terdengar nyaring menyuarakan kekecewaan. Banyak pihak menilai langkah Budi Antoni ini lebih mencerminkan ambisi pribadi ketimbang aspirasi rakyat. Kegigihannya mempertahankan posisi, meski hasil pemilu telah diumumkan dan masyarakat telah memilih, dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap demokrasi dan legitimasi suara rakyat.
“Empat Lawang butuh pemimpin yang memikirkan kesejahteraan dan stabilitas, bukan yang terus memaksakan kehendak,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memperkuat kekhawatiran publik terhadap potensi konflik horizontal yang bisa muncul akibat tarik ulur politik berkepanjangan. Masyarakat pun berharap agar MK bisa memberikan putusan yang adil dan berpihak pada kebenaran serta kepentingan rakyat banyak.
Dengan sidang yang terus bergulir, publik kini menanti apakah Mahkamah Konstitusi akan menjadi penjaga konstitusi yang berdiri di atas semua kepentingan, atau justru menjadi panggung lanjutan dari ambisi politik individu yang tak kenal batas.
Tim
Komentar