Buktiinvestigasi.com (Mesuji Lampung) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji hari ini menggelar Rapat Paripurna vital di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Gedung DPRD, dimulai pukul 14.00 WIB. Agenda utama rapat ini mencakup penjadwalan kegiatan DPRD untuk bulan Juni 2025 serta pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024. 18/6/25
Penyelenggaraan rapat ini didasarkan pada sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020. Selain itu, rapat ini juga menindaklanjuti Surat Bupati Mesuji Nomor 900.1.6/3843/V.01/MSJ/2025 Tanggal 13 Juni perihal Penyampaian Ranperda dan Ranperbup Pertanggungjawaban APBD TA 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Muhamad Jody Safutra, S.E., menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD yang telah dilaksanakan pada hari yang sama. Seluruh anggota DPRD hadir dengan mengenakan Pakaian Sipil Harian (PSH) atau Pakaian Sipil Lengkap (PSL) beserta atribut lengkap, demi kelancaran pembahasan agenda penting ini.
Dalam sesi pertanggungjawaban APBD 2024, Pemerintah Kabupaten Mesuji, melalui pidato Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati M. Yugi Wicaksono, menyampaikan kabar baik bahwa Laporan Keuangan Daerah (LKD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kinerja Keuangan Pemkab Mesuji Tahun 2024: Pendapatan terealisasi sebesar Rp1.002.732.296.526,23 (93,59% dari anggaran). Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkontribusi sebesar Rp88.048.240.303,23 (92,19%), diikuti oleh Pendapatan Transfer sebesar Rp913.758.159.116,00 (93,72%), dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp925.897.107,00 (100,56%).
Belanja terealisasi sebesar Rp1.014.680.715.501,56 (92,14% dari anggaran). Rinciannya meliputi Belanja Operasi sebesar Rp649.697.891.886,04 (92,71%) dan Belanja Modal sebesar Rp214.351.998.912,52 (86,48%). Belanja Tidak Terduga terealisasi nol rupiah.Transfer Daerah terealisasi Rp150.630.824.703,00 (99,43%). Kabupaten Mesuji mencatat defisit sebesar Rp11.948.418.975,33 pada akhir tahun anggaran 2024.Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp17.886.166.977,11.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Perolehan opini WTP diharapkan menjadi pendorong bagi peningkatan kinerja dan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang. Setelah penyampaian ini, Ranperda akan diagendakan untuk pembahasan lebih lanjut oleh DPRD.
(JN)
Komentar