Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Dua terlapor tindak pidana undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan 335 KUHP (Pengancaman Mengunakan Sajam) inisial DH dan KR warga masyarakat Kampung Mekar Indah Jaya kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang Lampung segera akan ditetapkan sebagai tersangka.
Hal, tersebut dikatakan pendamping hukum korban dan pelapor Momoh Yatimah dari lembaga bantuan hukum bintang sembilan Nusantara Tulang Bawang, Junaedi S.H.,C.MK.,C.HT.,C.SA.,C.Med, saat berada dikantor LBH langsung dikonfirmasi wartawan pada sabtu( 4/10/2025 ) sekira pukul 13,00 WIB.
Junaedi yang sudah dihubungin wartawan terlihat baru saja tiba dikantor LBH dan mengatakan kepada wartawan baru saja pulang dari polres Tulang Bawang, untuk menindak lanjuti upaya proses non litigasi pada Jumat lalu yang akhirnya gagal dilakukan antara terlapor dan pelapor,
“Maaf sudah lama menunggu yaa..! saya baru saja pulang dari polres Tulang Bawang menghadap Penyidik satreskrim memberitahukan tidak adanya titik terang dalam upaya awal non litigasi antara pelapor dan terlapor DH dan KR, terkendala, nonlitigasi itu tidak ada titik terang sudah saya sampaikan semua ke penyidik,” ucap nya.
Junaedi dengan tegas mengatakan dalam keterangannya, bahwa sudah tidak ada lagi mediasi atau rostiratif, proses berjalan sesuai prosedur dan bisa dipastikan kedua terduga pelaku pengancaman mengunakan senjata tajam jenis golok yang diketahui sebagai orang tua dan anak akan segera ditetapkan sebagai tersangka
Menurut nya setelah sekian lama kurang lebih empat bulan dilakukan proses upaya penyelidikan dan pemeriksaan pelapor serta empat orang saksi didapati keterangan dari empat saksi, benar adanya perbuatan pengancaman dengan menggunakan senjata tajan jenis golok, yang digunakan oleh terlapor DH untuk mengancam korban yang menimbulkan teruma berat dan rasa takut yang dialami oleh pelapor hingga saat ini.
Korban didampingi Junaedi melaporkan DH dan KR atas perbuatan yang diduga melawan hukum, undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 khususnya pasal 2 ayat 1 yang mengatur bahwa, membawa ,memiliki atau menggunakan senjata tajam sejenisnya dan pemukul tanpa izin yang sah adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan juga pasal 335 KUHP terkait pemaksaan atau pengancaman mengunakan senjata tajam.
” Saya sudah komunikasi lebih lanjut dengan korban terkait sikap dari kedua terlapor DH dan KR, dan korban sudah mengatakan agar proses berlanjut sesuai prosedur hukum, permohonan korban sudah saya sampaikan kepada penyidik kepolisian Polres Tulang Bawang,
Alhamdulilah, respon polisi sangat baik dan segera menindak lanjuti permohonan korban, kita tunggu saja, saya pastikan penetapan tersangka akan segera dilakukan saya yakin itu,” pungkasnya. Tutupnya
(***)
Komentar