Diduga Langgar Aturan BBM Industri, Mahasiswa Pali Desak PT. AMA-STE Diusut Tuntas

Buktiinvestigasi.com (Pali) – Ketua Mahasiswa dan Masyarakat PALI Untuk Lingkungan Muhammad Syafiyallah menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan pelanggaran penggunaan bahan bakar minyak (BBM) oleh PT. Arjuna Mas Abadi (AMA-STE), perusahaan jasa angkutan batubara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan 06/05/25

Berdasarkan hasil observasi dan informasi yang diterima MMPL, PT. AMA-STE diduga menggunakan BBM subsidi (bukan solar industri/Bio Solar non-subsidi) dalam kegiatan operasional angkutan batubara. Praktik ini bertentangan dengan regulasi yang ditetapkan dalam:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Perpres No. 191 Tahun 2014

Kepmen ESDM No. 341.K/2024

SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPHMIGAS/2020

Mahasiswa menilai tindakan tersebut bukan hanya bentuk penyalahgunaan subsidi BBM yang merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan terhadap pelaku industri lain yang taat aturan.

“Jika dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bahwa korporasi bisa semena-mena terhadap regulasi demi keuntungan pribadi. Negara dirugikan, rakyat jadi korban,” tegas Muhammad Syafiyallah selaku ketua Mahasiswa & Masyarakat PALI Untuk Lingkungan.

MMPL mendesak:

1. Investigasi menyeluruh oleh BPH Migas dan aparat penegak hukum.
2. Penindakan tegas terhadap perusahaan bila terbukti melanggar.
3. Transparansi dalam distribusi dan pengawasan BBM industri di PALI.

Pelanggaran seperti ini, jika tidak ditindak, akan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan migas dan memperburuk iklim usaha yang sehat.

“ Kami tidak akan diam. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika perlu, kami akan turun ke jalan! ” tutup Syafiyallah.

Pewarta:PERI.N

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed