Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Tersiar kabar angin yang berhembus adanya informasi salah satu dari kedua terduga pelaku penganiayaan anak dibawah umur atas nama N(13) asal Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatra Selatan yang terjadi disalah satu tempat pendidikan agama di kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang Lampung melarikan diri.
Wartawan mendapat informasi dari salah satu nara sumber warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, saat itu sedang berada di rumahnya dihampiri wartawan yang mencari informasi titik terang keberadaan pengajar terduga pelaku penganiaya N, pelaku inisial BS pada Minggu ( 18/10/2025 ) sekira pukul 19.20 WIB.
Di ungkapkan oleh masyarakat itu bahwa dirinya tidak lagi melihat BS mengajar ditempat pendidikan yang berbasis agama itu semenjak kasus penganiayaan itu dilaporkan ke Polres Tulang Bawang oleh keluarga korban dan diperkuat oleh keterangan dari salah satu pengasuh ,
” Sudah lama salah satu terlapor BS itu tidak ada, dan tidak mengajar lagi kalau yang satu lagi atas nama Az masih ada informasi awal BS sudah kembali ke Sumatera Selatan ,” ucapnya.
Lanjutnya belum lama ini dirinya juga mendengar percakapan pengasuh Tempat itu yang terlihat ditelpon seseorang melalui telpon seluler dan pengasuh itu menerangkan bahwa BS sudah risein tidak mengajar lagi, dan sudah lama pulang ke kampungnya di Sumatera Selatan.
Mendapati informasi kepastian titik terang keberadaan terduga pelaku BS sudah pulang ke kampungnya di wilayah Sumatera selatan dan kuat dugaan menghindar atau bisa jadi melarikan diri dari permasalahan, wartawan mencoba menghubungi pendamping hukum keluarga korban N, melalui telpon selulernya salah satu anggota lembaga bantuan hukum bintang sembilan Nusantara yang berada di Tulang Bawang, yang selalu menggaugkan selogan LBH BSN LBH nya wong cilik atas nama Junaedi S.H.,C.MK.,C.HT.,C.SA.,C.Med, beliyau menangapinya dengan santai,
” Siap bang terimakasih atas informasinya, saya sudah monitor informasi itu ,BS tidak berada ditempat dan pulang ke kampungnya tidak apa – apa proses penyelidikan sedang berjalan dan SP2HP yang ke dua sudah kami terima dari penyidik, dalam waktu dekat ini BS akan diundang untuk kesekian kalinya dan akan segera dilakukan gelar perkara,” ungkap Junaedi.
Junaedi menjelaskan kembali kepada wartawan apa bila undangan dari penyidik satreskrim PPA polres Tulang Bawang sudah meluncur ke alamat yang dimaksud dan BS tidak berada ditempat besar kemungkinan yang menerima surat undangan pengasuh dan bisa saja pengasuh menghubungi BS untuk bisa hadir memenuhi undangan penyidik untuk dipintai keterangan klarifikasi.
Namun menurut Junaedi apabila surat undangan itu tidak dihiraukan oleh BS atau pihak pengasuh maka dipastikan akan terbit surat panggilan kalau BS masih tidak hadir penyidik berhak mengamankan terduga BS dengan tiga pertimbangan
1 tidak kooperatif, 2 dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan 3 ada indikasi melarikan diri, junaedi meyakinkan keluarga korban dan wartawan bahwa kepolisian Satreskrim Polres Tulang Bawang Polda Lampung khususnya unit PPA akan bekerja menangani kasus kekerasan anak dibawah umur ini secara provisional dan objektif.
(***)
Komentar