BuktiInvestigasi.com (Labuhanbatu, Sumatera Utara) – Ironis. Di tengah kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mengalir setiap tahun, kondisi fisik SD Negeri 25 Rantau Utara, yang terletak di Jalan Sei Tawar, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, justru memprihatinkan.
Pantauan tim media pada Jumat (24/10/2025) lalu, tampak plafon sekolah bolong-bolong, beberapa ruang kelas kusam, dan fasilitas belajar minim perawatan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa penggunaan dana BOS di sekolah tersebut tidak tepat sasaran.
Padahal, data resmi menunjukkan sekolah dengan akreditasi B ini setiap tahunnya menerima dana BOS dari pemerintah pusat dengan nilai cukup besar.
Kucuran Dana BOS Tahun 2024
Pada tahun anggaran 2024, SDN 25 Rantau Utara menerima BOS dalam dua tahap dengan total dana mencapai Rp 204.480.000.
Tahap I (19 Januari 2024) – Rp 102.240.000 (213 siswa):
1. Penerimaan Peserta Didik Baru – Rp 245.000
2. Pengembangan Perpustakaan dan Layanan Pojok Baca – Rp 25.295.350
3. Kegiatan Pembelajaran dan Bermain – Rp 200.000
4. Evaluasi/Asesmen Pembelajaran – Rp 7.920.000
5. Administrasi Kegiatan Sekolah – Rp 17.534.278
6. Pengembangan Profesi Pendidik – Rp 5.100.000
7. Langganan Daya dan Jasa – Rp 3.219.372
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana – Rp 6.826.000
9. Pembayaran Honor – Rp 35.900.000
Tahap II – Rp 102.240.000:
1. Penerimaan Peserta Didik Baru – Rp 250.000
2. Pengembangan Perpustakaan – Rp 6.633.400
3. Evaluasi Pembelajaran – Rp 5.484.555
4. Administrasi kegiatan Sekolah – Rp 25.064.571
5. Pengembangan Profesi Pendidik – Rp 6.150.000
6. Langganan Daya dan Jasa – Rp 2.297.000
7. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana – Rp 18.510.474
8. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran – Rp 1.350.000
9. Pembayaran Honor – Rp 36.500.000
Tahun 2025 Dana BOS Turun, Namun Kondisi Sekolah Tak Berubah
Pada tahun 2025, SDN 25 Rantau Utara kembali menerima Rp 90.240.000 untuk 188 siswa penerima (21 Januari 2025).
Rinciannya antara lain:
1. Penerimaan Peserta Didik Baru – Rp 2.160.000
2. Pengembangan Perpustakaan – Rp 16.226.100
3. Evaluasi Pembelajaran – Rp 3.105.050
4. Administrasi Sekolah – Rp 18.673.498
5. Langganan Daya dan Jasa – Rp 2.335.352
6. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana – Rp 9.340.000
7. Pembayaran Honor – Rp 38.400.000
Dari laporan tersebut, anggaran terbesar masih terserap untuk pembayaran honor dan administrasi, sementara untuk pemeliharaan sekolah hanya Rp 9,3 juta, jumlah yang sangat kecil jika melihat kondisi bangunan yang rusak.
Kondisi Lapangan Tak Mencerminkan Anggaran
Fakta bahwa plafon sekolah masih bolong-bolong dan fasilitas tampak kurang perawatan menjadi pertanyaan besar di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah.
Seorang warga sekitar menuturkan,
“Heran juga, tiap tahun dapat ratusan juta, tapi sekolahnya kayak nggak pernah diperbaiki,” ujar salah satu warga Binaraga yang enggan disebut namanya.

Kepsek Bungkam, Awak Media Gagal Dapat Konfirmasi
Tim BuktiInvestigasi.com mencoba menggali klarifikasi langsung kepada Kepala Sekolah sejak Sabtu hingga Selasa (25–28 Oktober 2025). Namun, usaha tersebut tak membuahkan hasil — pihak sekolah tidak memberikan tanggapan.
Bahkan, saat tim awak media mendatangi sekolah pada hari Selasa, sempat terjadi perdebatan kecil dengan salah satu guru yang juga diketahui berprofesi sebagai oknum wartawan media online.
Guru tersebut menegaskan dengan nada keras,
“Terserah kalian, kalian sudah kirim rilis berita ke saya, jadi kalian tahu sendiri,”
padahal awak media sebelumnya datang dengan itikad baik untuk meminta konfirmasi resmi.
Salah satu jurnalis di lokasi mengatakan,
“Kami datang sopan, hanya ingin klarifikasi. Tapi malah seolah-olah kami yang memancing keributan. Padahal kami masih menghargai sebagai sesama profesi.”
Kejadian ini justru menambah dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan terkait pengelolaan dana BOS di SDN 25 Rantau Utara.
Perlu Audit dan Pengawasan Serius
Dugaan ketidaktepatan penggunaan dana BOS di SDN 25 Rantau Utara perlu menjadi perhatian serius Inspektorat, Dinas Pendidikan Labuhanbatu, serta aparat penegak hukum.
Sesuai Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS, setiap satuan pendidikan wajib transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan.
Jika temuan di lapangan terbukti benar, maka indikasi pelanggaran terhadap juknis BOS sangat jelas terlihat, dan perlu dilakukan audit investigatif menyeluruh.
(Ms Harahap)
(Tim Redaksi / BuktiInvestigasi.com)
“Menelusuri Fakta, Mengungkap Kebenaran.”













Komentar