oleh

Diduga Balai Desa Margo Bakti Sengaja Mengibarkan Bendera Robek dan Kusam

Buktiinvestigasi.com (Mesuji Lampung) – Kami Tim Media datang Berkunjung ke Balai Desa Margo Bakti. kami mendapati bahwasannya Balai Desa tersebut mengibarkan bendera dengan ke Adaan asal asalan, karena mereka memasang Bendera terkesan di atas Tiang bendera dalam keadaan Kusut dan robek. 8/08/2023

Sedangkan sekarang lagi menyongsong Hari kemerdekaan Republik Indonesia, Yaitu 17 Agustus Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Tapi sangat di sayangkan Suryadi selaku Kepala Desa malah mengabaikan Hari Kemerdekan dan dengan sengaja memasang Bendera yang sudah Robek dan Kusam, yang tidak layak untuk di kibarkan.

Jadi sangat disayangkan tindakan aparatur desa Margo Bakti ini, yang terkesan menghina dan meremehkan bendera lambang Negara Republik Indonesia.

Tim Awak Media Langsung men datangi Rumah Kepala Desa Margo Bakti, (Suryadi) Beliau Tidak ada di rumah, menurut istrinya mengatakan kepada  Media ini, beliau sedang keluar, kolo tidak salah pergi ke kantor Desa, jelasnya,

kemudian di kunjungi ke kantor Desa yang bersangkutan tidak ada di tempat, lalu kami tim Media coba menghubungi via telpon dan whatsApp, tetapi beliau tetap tidak merespon, terkait tumuan time media,

Awak Media menyimpulkan kalau Bapak Suryadi sebagai Kepala Desa Margo Bakti ini senggaja melanggar hukum dan menganggap remeh, UUD 1945.

Sedangkan kita tahu semua, apalagi seorang kepala Desa. seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,

Dalam Pasal 24 huruf C UU 24/2009 ditegaskan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam”.

Larangan ini juga dipertegas dengan ancaman bagi yang melanggar. Yakni, dalam Pasal 67 huruf b yang berbunyi, “

Apabila mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 huruf C, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta.”

Selain larangan pemasangan Bendera Negara yang rusak, beberapa hal lain juga dilarang sesuai ketentuan Pasal 24 UU 24/2009.

Yang berbunyi diantaranya sebagai berikut, Setiap orang dilarang:
– merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan kejadian ini kami dari tim awak media, sangat berharap kepada APH, (Aparat Penegak hukum) Polsek Way Serdang, polres Mesuji, dan Bapak Bupati Mesuji. Drs Sulpakar.,M.M Untuk menindak tegas.

Supaya mereka tau kita ini berdiri di Negara Indonesia, di atur oleh UUD 45 tidak ada yang kebal hukum,

(TIM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed