oleh

Di Duga Excavator Milik PT ELAP / KKST Rolling Alat di Jalan Aspal Jalan Poros Pendopo, Sangsi Pidana Menanti

Buktiinvestigasi.com (Empat Lawang Sumsel) – Aktivitas alat berat yang melintasi jalan lintas Sumatera – Poros Pendopo – Tebing Tinggi keluhkan warga. Pasalnya ruas jalan yang dilintasi oleh alat berat tersebut terlihat rusak. Kamis (07/12/2023)

2 Alat berat jenis excavator tersebut melintas sejauh lebih kurang 300 meter tanpa pengaman dan alas membuat sebagian jalan terkelupas, tentu saja ini diakibatkan trek yang menyentuh aspal secara langsung, mengakibatkan aspal menjadi rusak dan bergelombang.

Pasca kejadian, Lembaga KPK, Lembaga Investigasi Negara dan Media Cakrawala Nusantara mendesak pihak rekanan yang mengerjakan proyek Galian Siring (Siring Gajah) bertanggung jawab, karena di setiap proyek yang menggunakan alat berat jenis apapun sudah di perhitungkan biaya mobilisasi alat.

Padahal, aturan yang mengatur tentang perusakan jalan sebagai sarana umum sudah sangat jelas dalam Bab VIII Pasal 63 dan 64 UU No 38/2004. Dalam pasal 63 poin 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Gabungan Lembaga dan media menyesalkan kejadian itu dan berharap pihak terkait harus bertanggung jawab.

“Saya berharap pihak terkait harus ada yang bertanggung jawab, baik itu pemilik alat berat, atau kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, karena cikal bakal parahnya kerusakan jalan berawal dari terkelupasnya permukaan akibat gesekan trek alat berat, apalagi kejadian ini ada sangsi pidana nya” pungkas Ketua Lembaga KPK di dampingi Lembaga LIN.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed