Buktiinvestigasi.com (Lambuhanbatu) – Aek Kanopan – Dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial AS dan DS berhasil dibekuk Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 13 bungkus sabu siap edar.
Namun penangkapan itu justru membuka fakta mencengangkan. Bandar besar berinisial IP, yang disebut-sebut sebagai pemasok utama sabu di Kualuh Hilir, masih bebas berkeliaran seolah kebal hukum.
Padahal, dalam pemeriksaan, AS mengaku memiliki utang Rp6 juta kepada IP. Sementara DS mengakui barang haram yang ia edarkan berasal dari AS, yang tak lain juga mendapatkannya dari IP. Ironisnya, hingga kini penindakan hukum hanya berhenti di tangan dua pengedar kecil tersebut.
Ketua LSM LP-KPK, Bangkit Hasibuan, geram melihat penegakan hukum yang dianggap setengah hati. Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan bukti dan kesaksian terkait keterlibatan IP kepada polisi. “Kalau hanya berhenti di AS dan DS, jelas ini mengecewakan. Bandar besar IP harus ditangkap. Jangan sampai masyarakat menilai ada tebang pilih,” ujarnya kepada wartawan di Aek Kanopan, Rabu (21/8/2025) lalu.
Bangkit juga menyinggung soal keterangan istri AS yang mengaku pernah menerima Rp10 juta dari IP untuk “mengurus” kasus suaminya. Uang tersebut bahkan dianggap lunas untuk menutup utang sabu Rp6 juta. “Kalau benar begitu, istrinya juga layak dimintai keterangan, bahkan ditindak karena jelas tahu dan ikut menikmati hasil kejahatan narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, SH, MH, saat dikonfirmasi mengaku akan menindaklanjuti kasus ini. “Akan kita tindak lanjuti, sabar ya,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp. Sebelumnya ia juga sempat menegaskan “kita gasss” saat diminta wartawan menanggapi soal keberadaan IP.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda pergerakan nyata dari pihak kepolisian untuk mengejar IP. Hal ini memunculkan kekecewaan mendalam dari masyarakat dan LSM yang menilai aparat hanya menyentuh “ikan kecil”, sementara “ikan besar” dibiarkan bebas berenang di perairan Kualuh Hilir.
(Tim)
Komentar