Dimana perbuatan Kakam itu, diyakini dilarang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan bagaimana akibat hukum bagi Kepala kampung yang tidak melaksanakan, tugas dan kewajibannya menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang kampung .tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
Menurut Irwansyah. HNT (Irban II/ Plh. Sekretaris Inspektorat Tulang Bawang), mengatakan terkait beredarnya informasi keluhan masyarakat terhadap buruknya pelayanan pemerintah kampung Bawang Tirto Mulyo yang tutup pada jam kerja kemarin Senin, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada Samudi (Kakam) dan Plt. Sekretaris.
Kata Irwansyah, dalam pemanggilan tersebut Samudi bersikukuh jika tertutupnya pelayanan kampung pada Senin lalu, dikarenakan alasannya ada reses legislatif.” Tadi sudah kami panggil, Dia datang, sampai pucat – pucat Dia nya (Samudi – Red). Dia juga sempat mengakui, memang benar aparatur kampung ada pertemuan reses DPR, dan ada salah satu staffnya yang tinggal, tapi staff itu pulang sebentar. Diakuilah kebenaran itu, benar sempat kosong beberapa jam. “. Ujar Irwansyah pada awak media diruang kerjanya (25/12/2024)
Kendati demikian, Samudi atau Kakam Bawang Tirto Mulyo belum dapat dimintai keterangan terkait pemanggilan inspektorat tersebut. Meski telah diminta informasi lewat telepon pintarnya nomor +62 878-1438-7xxx mengenai keluhan masyarakat atas pelayanan pemerintah kampung yang mengecewakan, dirinya belum mau memberikan tanggapan. Kuat dugaan, pengakuan Samudi kepada Inspektorat Tulang Bawang atas adanya pertemuan reses DPR hingga mengabaikan pelayanan masyarakat dimaksud, merupakan suatu kebohongan belaka untuk menutupi perbuatannya.
(****)
Komentar