Buktiinvestigasi.com (Labuhanbatu, Sumatera Utara) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu menunjukkan sikap tegas terhadap pengendara truk yang nekat melanggar aturan pembatasan kendaraan bertonase besar yang masuk ke wilayah kota.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembatasan operasional truk dengan tonase di atas 8 ton yang melintas di dalam kota. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Dinas Perhubungan Labuhanbatu, Fitra A. Mingka, S.H., M.H., kepada awak media, Rabu (21/1/2026), di Jalan SM Raja, Rantauprapat.
“Truk dengan tonase di atas 8 ton dilarang melintas di kawasan kota. Ini sudah diatur jelas dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengendara,” tegas Fitra.
Ia menambahkan, Kepala Dinas Perhubungan Labuhanbatu, Said Ali Harahap, telah menginstruksikan seluruh jajaran Dishub agar menegakkan Perda tersebut secara tegas dan tanpa pandang bulu, demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta ketertiban lalu lintas di kawasan perkotaan.
Sebagai bentuk penindakan, Dishub Labuhanbatu akan melakukan penilangan terhadap setiap truk yang melanggar, dengan penyitaan STNK dan buku KIR sebagai jaminan hingga pengemudi menyelesaikan proses administrasi dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal senada disampaikan Nur Santoso, selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2024 akan langsung ditindak di lapangan.
“Tidak ada toleransi. Setiap truk yang melanggar akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nur Santoso.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi, terlihat dua unit truk bertonase besar ditilang oleh petugas Dishub Labuhanbatu karena kedapatan melintas di dalam kota dan melanggar ketentuan Perda tersebut.
Dishub Labuhanbatu berharap, dengan penegakan aturan ini, kemacetan, kerusakan infrastruktur jalan, serta potensi kecelakaan lalu lintas akibat truk bertonase besar yang masuk ke wilayah kota dapat diminimalisir.
(Ms Harahap)













Komentar