oleh

Dana Desa Rp 913 Juta Dipertanyakan, Warga Sumber Mulyo Desak APIP & Inspektorat Turun Audit

BuktiInvestigasi.com (Labuhanbatu Utara, Sumut) – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Dana Desa dengan total pagu Rp 913.707.000 yang telah tersalurkan 100 persen, kini dipertanyakan transparansi, prioritas, serta dampak nyatanya di lapangan.

Berdasarkan data resmi dengan pembaruan terakhir 20 November 2025, penyaluran Dana Desa dilakukan dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp 485.798.600 (53,17%) dan Tahap II sebesar Rp 427.908.400 (46,83%), sementara Tahap III tercatat nihil realisasi. Meski secara administrasi dinyatakan tuntas, warga menilai masih banyak kejanggalan yang belum dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah desa.

Anggaran Posyandu dan Infrastruktur Jadi Sorotan

Sorotan utama warga tertuju pada anggaran Posyandu yang muncul berulang kali dengan nilai signifikan, di antaranya Rp 12.338.700, Rp 18.900.000, Rp 42.700.000, hingga Rp 227.040.000. Minimnya papan informasi dan penjelasan resmi memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Sementara itu, anggaran pembangunan dan pengerasan jalan desa tercatat dua kali masing-masing Rp 99.307.000, dengan total Rp 198.614.000. Namun warga menilai kondisi fisik jalan belum sebanding dengan besarnya anggaran.

“Kalau anggarannya hampir dua ratus juta, mestinya jalan itu kuat dan tahan lama. Faktanya masih ada yang rusak,” ujar seorang warga.

 

Dana Keadaan Mendesak Rp 111 Juta Dipertanyakan

Alokasi Keadaan Mendesak sebesar Rp 111.600.000 juga menuai kritik karena dinilai tidak pernah dipaparkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami tidak pernah tahu dana mendesak itu dipakai untuk apa saja. Harusnya jelas dan diumumkan,” kata tokoh masyarakat setempat.

 

Selain itu, anggaran operasional pemerintah desa tercatat lebih dari satu pos, yakni Rp 19.100.000 dan Rp 7.600.000, ditambah peningkatan kapasitas perangkat desa sebesar Rp 6.522.000.

Kades, Sekdes, Bendahara Desa, dan Ketua BPD Bungkam

Upaya konfirmasi awak media kepada Kepala Desa Sumber Mulyo (H.AS), Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa, melalui telepon dan pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan tidak mendapatkan respons.
Hal serupa juga terjadi pada Ketua BPD, yang dinilai warga tidak menjalankan fungsi pengawasan.

“Kalau Kades, perangkat desa, dan BPD sama-sama diam, wajar kalau warga curiga,” tegas warga lainnya.

 

Dasar Hukum: Transparansi Dana Desa Wajib

Pengelolaan Dana Desa telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

Pasal 27: Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian.

Pasal 55: BPD memiliki fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa, termasuk pengelolaan keuangan desa.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Mengatur kewajiban pemerintah desa menyampaikan informasi keuangan secara terbuka, termasuk pemasangan papan informasi APBDes dan realisasi kegiatan.

PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015

Menegaskan Dana Desa harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ancaman Sanksi Administratif hingga Pidana

Apabila dalam audit ditemukan adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, atau kerugian keuangan negara, maka pejabat desa dapat dikenai:

Sanksi administratif (teguran, pemberhentian sementara atau tetap),

Pengembalian kerugian negara, dan

Sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Warga Desak APIP dan Inspektorat Turun Tangan

Atas dasar itu, masyarakat Desa Sumber Mulyo mendesak APIP dan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk segera melakukan audit menyeluruh dan pemeriksaan lapangan, tidak hanya administratif.

“Kami minta audit fisik, cek jalan, Posyandu, dan dana mendesak. Hasilnya harus dibuka ke publik,” tegas warga.

Warga juga meminta agar pemerintah desa memasang papan informasi Dana Desa, membuka laporan pertanggungjawaban, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan.

Transparansi Adalah Kewajiban

Dana Desa bersumber dari APBN dan bukan milik pribadi pejabat desa. Dengan nilai mencapai Rp 913 juta, masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui secara rinci penggunaan anggaran tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Sumber Mulyo (H.AS), Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan Ketua BPD belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi berulang kali.

Laporan: Ms Harahap & Tim
Editor Redaksi BuktiInvestigasi.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed