oleh

Dana Desa Tahun 2020 Terserap 100%, Pembangunan Diduga Mangkrak di Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas – Labuhanbatu Utara

Buktiinvestigasi.com (Labuhanbatu Utara – Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali menyeruak di Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Berdasarkan data resmi, desa ini mencatat pagu anggaran sebesar Rp 1.069.909.000 pada Tahun 2020 dengan penyerapan dana 100 persen, namun sejumlah proyek di lapangan justru dinilai misterius dan tak jelas hasilnya.

Rincian penyaluran Dana Desa tahun 2020:

Tahap I: Rp 432.286.400 (40,40%)

Tahap II: Rp 427.963.600 (40,00%)

Tahap III: Rp 209.659.000 (19,60%)

Di bawah kepemimpinan Kepala Desa Saifullah Munthe, muncul dugaan kejanggalan serius mengenai keberadaan Dusun 1 Siluman — wilayah yang disebut tidak berpenduduk sama sekali, namun memiliki kepala dusun aktif sejak 2015. Ironisnya, di wilayah tanpa warga itu justru tercatat ada pembangunan jembatan dan rabat beton (rambing jalan) yang diduga mangkrak sejak tahun 2020.

“Dusun Siluman itu tidak ada warga, tapi proyeknya jalan terus. Kadusnya ada, tapi orangnya juga tidak tahu di mana tinggalnya,” ujar seorang warga Desa Poldung yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (20/10/2025) kepada awak media ini.

Berdasarkan dokumen realisasi kegiatan, sejumlah pos anggaran juga dinilai mencurigakan dan perlu audit menyeluruh, di antaranya:

Desa Siaga Kesehatan: Rp 441.456.602

Pemeliharaan Jembatan Milik Desa: Rp 169.437.105

Sanitasi Permukiman: Rp 102.724.800

Sumber Air Bersih Milik Desa: Rp 65.043.420

Kegiatan Mendesak dan Penanggulangan Bencana: Rp 155.979.793

Meski dana besar telah terserap, hasil fisik proyek di lapangan tidak sebanding dengan besaran anggaran. Beberapa warga bahkan menyebut Kepala Desa Saifullah Munthe kerap menghindar setiap kali dikonfirmasi awak media terkait proyek mangkrak dan keberadaan “dusun siluman” tersebut.

Apabila dugaan penyimpangan ini benar, maka tindakan itu berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Kini publik menanti langkah tegas dari Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, serta aparat penegak hukum, untuk segera menelusuri transparansi anggaran di bawah kepemimpinan Saifullah Munthe.

Sebab, setiap rupiah Dana Desa adalah hak rakyat — bukan milik segelintir orang yang bersembunyi di balik “Dusun Siluman”.

Laporan Ms Harahap
Editor Redaksi BuktiInvestigasi.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed