oleh

Bentrok Viral: Debt Collector vs Oknum Wartawan Berujung Saling Lapor Polisi

Buktiinvestigasi.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Persoalan pertikaian antara debt collector (DC) PT ACC Finance dengan dua oknum wartawan, Adi Putra Jaya Zendrato dan Ahmad Idris Rambe, yang sempat viral di media sosial kini berujung pada saling lapor ke pihak kepolisian.

Seorang DC bernama Romy Rambe mengaku dipukul hingga mengalami luka di bagian kepala, leher, dan lengan setelah mobil operasional yang ia kendarai dihentikan sekelompok orang yang mengaku wartawan di Jalan Sempurna, Rantauprapat.

Menurut keterangan saksi bernama Ade, peristiwa itu bermula saat pihak DC berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Calya hitam BK 1959 PZ. Mobil tersebut diserahkan dengan sukarela oleh pemiliknya dan kemudian dibawa ke gudang penyimpanan.

“Setelah penyerahan mobil, pihak DC bersama pengemudi yang menyerahkan mobil nongkrong di salah satu warung kopi. Tidak ada masalah saat itu. Namun, sekitar tiga jam kemudian, Romy Rambe dan rekan-rekannya bergerak menggunakan mobil operasional Daihatsu Sigra BM 1836 EW. Di Jalan Sempurna, mobil itu dihentikan dan diteriaki ‘begal’ oleh sekelompok orang yang mengaku wartawan,” jelas Ade kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).

Keributan pun tak terelakkan. Romy Rambe mengaku mendapat perlakuan kasar, bahkan nyaris kehilangan mobil operasional tersebut karena diduga hendak dirampas. Kejadian ini sempat memancing emosi warga sekitar yang hampir ikut melakukan pengeroyokan akibat teriakan “begal” tersebut.

Keluarga korban berharap pihak kepolisian bersikap adil dan memproses laporan Romy Rambe.
“Kami meminta polisi memberikan keadilan atas kasus yang menimpa Romy,” kata Bana, salah satu keluarga korban.

Sementara itu, kasus lain terkait bentrok antara oknum wartawan dengan debt collector sebelumnya juga tengah ditangani Polres Labuhanbatu. Dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025) lalu, Satreskrim mengumumkan telah mengamankan dua tersangka utama pengeroyokan terhadap wartawan di depan Kantor ACC Finance, Jalan SM Raja, Rantau Selatan.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme.
“Kami sudah mengamankan dua orang tersangka utama dan masih mengejar tujuh orang lainnya. Polres Labuhanbatu akan menindak tegas segala bentuk perilaku premanisme,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum.

(Ms Harahap)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed