Buktiinvestigasi.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bilah Hulu berhasil digagalkan. Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial SR (42), warga Aek Nabara, bersama barang bukti sabu seberat 181,55 gram bruto.
Penangkapan dilakukan pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu. Tim II Unit I Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., didampingi Kanit I IPDA Sastrawan Ginting, berhasil meringkus tersangka usai menerima laporan dari masyarakat.
Kronologi Penangkapan
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan:
Dua bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 181,55 gram
Plastik klip kosong
Timbangan elektrik
Satu unit handphone
Satu unit sepeda motor Supra X 125 yang digunakan tersangka
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa SR mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Guntur melalui perantara yang tidak dikenalnya. Transaksi dilakukan di sekitar simpang N-II, Jalinsum Rantauprapat menuju Kotapinang. Namun, hingga kini keberadaan Guntur dan sang perantara masih dalam pencarian.
Komitmen Polres Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka SR terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati serta denda hingga miliaran rupiah.
(Ms Harahap)
Komentar